It’s important to read

Penyelamatan lingkungan menjadi kecenderungan lain era globalisasi. Hal ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang begitu parah. Masalah ini mulai menjadi perbincangan masyarakat internasional ketika Swedia mengusulkan kepada PBB tanggal 26 Mei 1968, agar menyelenggarakan konferensi Internasional tentang lingkungan. Karena  mendapat tantangan berbagai negara sesuai dengan kepentingannya masing-masing, konferensi baru dapat berlangsung empat tahun kemudian, ketika diadakan di Stockholm, Swedia tanggal 6 s/d 16 juni 1972 yang melahirkan “Deklarasi Stockholm” (Stockholm Declaration) dengan “satu bumi” (One Earth)

Deklarasi yang terdiri dari 26 azas ini berisikan lima deklarasi, yaitu deklarasi tentang pemukiman, deklarasi tentang pengelolaan sumber daya alam, deklarasi tentang pencemaran, deklarasi tentang pendidikan, dan deklarasi tentang pembangunan. 20 tahun kemudian, tangal 3 s/d 14 Juni 1992 diadakan pertemuan Internasional tentang lingkugnan hidup di Rio de Jeneiro, Brazil. Pertemuan ini menghasilkan pola pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup (sustainable development) serta konvensi internasional tentang keanekaragaman hayati (bio diversity) dan pergantian iklim (climate).

Gambaran di atas merupakan indikasi bagaimana upaya penyelamatan lingkungan hidup menjadi gerakan bersama internasional. Sebab itulah, Indonesia sejak puluhan tahun menjadikan penyelamatan lingkungan sebagai bidang pembangunan negara dan dengan membuat satu menteri khusus, yaitu Menteri Lingkungan Hidup. Dan telah pula dibuat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai undang-undang, tentu memuat beberapa ketentuan dan sanksi bagi pengrusakan lingkungan, sebagai upaya agar undang-undang tetap  dijalankan. Namun karena kemajuan ekonomi yang begitu cepat, penyelamatan lingkungan hidup kalah cepat dan kalah moment dibanding ekonomi. Akibatnya kerusakan lingkungan menjadi trend yang massif. Hutan sebagai paru-paru bumi misalnya, telah mengalami kerusakan yang sangat parah,baik secara internasional, maupun nasional dan regional. Salah satu laporan menyampaikan bahwa kerusakan terparah terjadi di Sumbagut, yaitu di Aceh 75 persen, Sumatera Barat 70%, Sumatera Utara dan Riau masing-masing 65% dan 70%.

Sebagai kawasan yang dihuni oleh umat beragama, kenyataan tentu berakibat pada eksistensi dan peran agama, yaitu sejauh mana agama berperan dalam upaya penyelamatan hidup. Tokoh agama tentu memiliki peran penting di dalam memposisikan agama, sehingga agama tidak dipandang membiarkan pengrusakan lingkungan, atau turut serta di dalam pengrusakan lingkungan tersebut

Advertisement

~ by c8899 on October 22, 2008.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.